Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis malam.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Tim investigasi periksa 31 anggota Polrii bertugas di Stadion Kanjuruhan Malang
Baca juga: Gubernur: Jumlah korban jiwa tragedi Kanjuruhan Malang menjadi 131 orang
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri tetapkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan