Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana
Berita Terkait
Polisi tembak polisi, Jalani wajib lapor, istri Ferdy Sambo sudah hadir di Bareskrim
Jumat, 30 September 2022 12:31
Polisi tembak polisi, Kejagung kembalikan berkas istri Ferdy Sambo ke penyidik pekan ini
Senin, 5 September 2022 12:46
Polisi tembak polisi, Penyidik Bareskrim segera periksa Putri Candrawathi sebagai tersangka
Selasa, 23 Agustus 2022 0:56
Polisi tembak polisi, Polri ungkap peran enam perwira halangi penyidikan Duren Tiga
Sabtu, 20 Agustus 2022 13:52
Polisi tembak polisi, Timsus Polri kantongi cukup bukti Putri Candrawathi jadi tersangka
Jumat, 19 Agustus 2022 15:57
Korlantas uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 18:24
Kapolri komitmen lindungi hak buruh bentuk tim khusus
Rabu, 1 Mei 2024 20:58
Kapolri semangati para buruh saat hadiri peringatan May Day di GBK
Rabu, 1 Mei 2024 15:41