Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.
Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana