Logo Header Antaranews Sultra

Polisi tembak polisi, Istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana

Jumat, 19 Agustus 2022 14:33 WIB
Image Print
Irspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto memberikan keterangan pers penetapan tersangka Putri Candrawathi, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca juga: Polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Polisi tembak polisi, Kapolri sebut Ferdy Sambo perintahkan penembakan Brigadir Joshua

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putri Candrawathi disangkakan pasal pembunuhan berencana



Pewarta :
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2026