Kendari (ANTARA) - Dua petani di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu mengatakan kedua petani tersebut berinisial HW (32) dan H (29) ditangkap pada Selasa (22/2) di Kecamatan Morosi, Konawe.
"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka HW ditangkap di Dusun 2, Desa Morosi, Kecamatan Morosi sekitar pukul 22.00 Wita dan tersangka H ditangkap di Dusun 1 Desa Merosi, Kecamatan Morosi pukul 22.30 Wita," katanya.
Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra usai melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika di Desa Morosi Kecamatan Morosi.
Eka mengungkapkan, dari penangkapan tersangka HW ditemukan barang bukti lima paket sachet sabu seberat 4,84 gram yang disimpan di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakannya.
Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka HW, dimana pengakuan tersangka HW bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari tersangka H. Pihaknya lalu melakukan pengembangan.
"Tim Lidik langsung menuju tempat tinggal tersangka H dan melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tinggal tersangka H yang disaksikan oleh masyarakat setempat," ungkapnya.
Dari penangkapan tersangka H, Tim Lidik Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menyita 12 sachet diduga narkotika jenis sabu seberat 23 gram.
"Dari keterangan tersangka H saat diinterogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Kendari dengan sistem tempel," ujar Eka.
Saat ini kedua tersangka serta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.