Kota Bengkulu (ANTARA) - Ketua Majelis Suro Partai Ummat Amien Rais mengatakan dirinya tidak ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2024 dan tidak tertarik untuk ikut serta dalam kontestasi tersebut.
Untuk itu pihaknya menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah tidak relevan untuk diterapkan saat ini," ujarnya.
Sementara itu, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa calon peserta pemilihan presiden harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilihan DPR sebelumnya.