Kendari (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pemuda diduga menjadi pengedar 500 gram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka inisial AF (20) ditangkap pada pagi hari di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi 2, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
"Tersangka ditangkap pada pukul 08.30 Wita dini hari dengan barang bukti 500 gram narkotika jenis sabu-sabu," katanya.
Eka mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan tersangka di daerah BTN Latjinta Blok D8, Lorong Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.
"Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Bahri langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan, mengamankan tersangka dimana pada saat tersangka baru saja selesai dari mengambil tempelan paketan di Jalan Kedondong," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan tersangka yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, dimana ditemukan 10 sachet sedang yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan bekas paper back kosmetik serta dibungkus dalam kantong plastik.
"Saat diinterogasi, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang inisial DTO dengan cara diarahkan melalui via telepon," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembanhan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.