Makassar (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Merdisyam memimpin langsung pemusnahan barang bukti hasil kejahatan narkotika berupa sabu-sabu 37,9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 38.604 butir.
"Semua barang bukti kejahatan narkotika ini hasil pengungkapan oleh anggota selama sebulan terakhir ini," ujar Irjen Pol Merdisyam, di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan bahwa keberhasilan anggota Ditresnarkoba itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang ikut membantu dalam pemberantasan narkoba tersebut.
"Semua ini tidak terlepas dari kerja sama dan partisipasi seluruh elemen masyarakat yang telah mengambil peranan dalam pencapaian tugas kami," katanya pula.
Irjen Merdisyam menjelaskan kondisi pandemi COVID-19 tidak menyurutkan para bandar narkoba untuk mengedarkan narkoba di Sulsel.
Dia mengaku jika posisi Sulawesi Selatan yang strategis sebagai pintu gerbang Indonesia timur dan faktor pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat, menjadi pemicu daerah Sulsel khususnya Makassar menjadi pangsa yang produktif bagi kalangan bisnis ilegal peredaran narkotika.
"Walaupun demikian jajaran Polda Sulsel berkomitmen untuk melawan dan mencegah peredaran gelap narkoba khususnya di Sulsel ini," ujarnya lagi.
Mantan Kapolda Sultra ini juga menyebut pihak Polda Sulsel akan terus bersinergi dengan pihak terkait, seperti TNI, kejaksaan, pengadilan, Bea Cukai, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, BNN, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, BPOM, Kantor Pos, dan perusahaan kargo/ekspedisi dalam melakukan berbagai upaya yang untuk memberantas narkoba.
Kapolda juga mengajak masyarakat secara masif utuk menyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba dan proaktif melaporkan keluarga, teman atau sahabat kita manakala ada yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu narkoba.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, pejabat forkopimda yang terkait serta para PJU Polda Sulsel.