Jakarta (ANTARA) - Seorang remaja berinisial H (18) ditangkap polisi karena membunuh rekannya yang berinisial MS akibat ajakan seks sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi dalam penemuan jenazah yang dikubur di sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, Polres Metro Depok meringkus J sebagai pelaku pembunuhan. Saat diperiksa J mengaku dibantu oleh tersangka H yang kemudian ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Tersangka H ini ternyata juga melakukan pembunuhan kepada korban inisial MS di daerah Bogor bersama J," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka H mengaku mengubur jenazah MS di lahan belakang rumah kosong milik tersangka J.
Tersangka H mengaku melakukan pembunuhan tersebut akibat sakit hati setelah diminta melakukan seks sesama jenis kepada korban.
"Motifnya merasa sakit hati terhadap korban karena bersama korban ini sering melakukan asusila kepada yang bersangkutan. Dia tidak terima dan mengajak saudara J untuk melakukan pembunuhan," ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini, tersangka H kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi: Eks ketua KPK Firli Bahuri bakal dijemput paksa
Selasa, 3 Desember 2024 14:29
Polisi sita barang bukti Rp2,8 miliar lebih dari pelaku judol Kemendigi
Minggu, 10 November 2024 22:23
BPK temukan penyimpangan pengadaan barang-jasa di PetroChina
Selasa, 15 Oktober 2024 8:27
Ibu korban bayi dijual sampaikan terima kasih kepada Kepolisian
Rabu, 9 Oktober 2024 14:50
Polisi periksa 23 saksi terkait pelanggaran etik Alex Marwata
Rabu, 9 Oktober 2024 10:58
Polisi kerahkan 3.719 personel gabungan untuk mengamankan dan jaga aksi di DPR/MPR RI
Jumat, 23 Agustus 2024 8:41
Kepolisian Metro sudah identifikasi pemeran pria video porno anak figur publik
Jumat, 9 Agustus 2024 16:46
852 siswa mengikuti pendidikan jadi polisi yang profesional di Polda Metro Jaya
Senin, 22 Juli 2024 14:18