Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan Bupati Wakatobi atau saat ini anggota DPR RI Hugua terkait dengan aliran dana dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
"Hugua, anggota DPR RI atau mantan Bupati Wakatobi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR dan FU, dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penyidik KPK pada hari Selasa memeriksa Hugua sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011—2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).
Pemeriksaan Hugua hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada hari Selasa (27/10).
Selain Fathor dan Fakih, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana (JS), dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010—2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.
Selama periode 2009—2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sebesar Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.