Kendari (ANTARA) - Pjs Bupati Konawe Utara Yusuf Mundu menyerahkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara tahun 2020 kepada Sekda H. Martaya.
Kabag humas Pemkab Konawe Utara, Aminuddin, dalam rilisnya yang diterima di Kendari, Jumat, menyebutkan, penyerahan ranperda tersebut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Konawe Utara Ikbar dan wakil ketua serta kepala OPD Konawe Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penetapan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2020, ditandai dengan penandatanganan peraturan daerah oleh Pjs Bupati Konawe Utara dan selanjutnya diundangkan oleh Sekda Konut.
Dengan demikian, Penetapan rancangan peraturan Daerah Konawe Utara kini menjadi peraturan daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Pjs Bupati Konut Yusuf Mundu, mengatakan, perubahan APBD merupakan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah sebagai langkah penyesuaian terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal yang bertujuan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Konawe Utara.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang menghadapi tantangan krisis kemanusiaan akibat bencana nonalam pandemi COVID-19, sehingga untuk mengurangi dampak tersebut Pemda Konawe Utara dengan ketetapan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan di sektor keungan dengan melakukan langkah penyesuaian terhadap APBN reguler tahun 2020.
" Penyusunan RAPBD tahun 2020 juga dilakukan dengan memperhatikan sasaran jangkah menengah daerah sebagaimana yang dimuat dalam dokumen RPJMD Kabupaten Konawe Utara tahun 2016-2021" ucapnya.
Seperti diketahui, target pendapatan daerah pada Raperda perubahan APBD tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp852.144.363.736,01 mengalami penurunan sebesar 9,06 persen dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp937.071.753.054 atau turun sebesar Rp84.927.389.317,99.