Kolaka (ANTARA) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kolaka, Sultra, direncanakan sebesar Rp1,36 triliun.
Hal ini disampaikan pada rapat paripurna penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kolaka yang dipimpin Ketua DPRD Parmin Dasir di Kolaka, Senin.
Dalam Nota pengantar keuangan dan rancangan perubahan APBD yang dibacakan Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan total perubahan anggaran tahun 2019 direncanakan sebesar Rp1,36 triliun.
"Total anggaran perubahan naik sebesar Rp55,80 miliar," katanya.
Menurutnya dibandingkan dengan target awal APBD 2019 sebesar Rp1,31 triliun dimana pendapatan daerah hanya Rp1,30 triliun dalam perubahan
direncanakan naik menjadi Rp1,32 triliun atau bertambah Rp18,68 miliar.
Begitu juga dengan pendapatan asli daerah kata Safei target awal sekitar Rp107,04 miliar dalam perubahan naik menjadi Rp116,71 miliar atau naik 9,03 persen yang bersumber dari pajak daerah,retribusi pasar,pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Safei juga menjelaskan penyusunan perda tentang perubahan APBD ini berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 dan
Permendagri nomor 38 tahun 2018.
Perubahan APBD tahun 2019 lanjut Safei,disusun berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD atas kebijakan umum perubahan
anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.
" Penyusunan APBD perubahan ini disebabkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat dan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah tahun 2018 oleh BPK Provinsi Sultra," ungkap Safei.
Selain itu jelasnya perubahan APBD diakibatkan adanya penambahan,pergeseran serta rasionalisasi beberapa pendapatan,Belanja dan pembiayaan daerah yang dilakukan dalam rangka pencapaian target kinerja sasaran dan program.
Usai membacakan nota pengantar keuangan itu,Bupati Kolaka Ahmad Safei menyerahkan dokumen APBD perubahan kepada ketua DPRD Parmin Dasir yang disaksikan anggota dewan serta forkopimda.