Kendari (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara menangani 12 laporan masalah kepegawaian selama periode Januari--Juni 2019.
Kepala Keasistenan Penyelesaian Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Ahmad Rustan di Kendari, Minggu, mengatakan masalah kepegawaian yang dilaporkan meliputi pengangkatan pejabat struktural dan seleksi calon pegawai negeri sipil.
"Umumnya sorotan pengangkatan seseorang untuk menempati jabatan eselon dengan mengesampingkan mekanisme kelaziman lingkup birokrasi sehingga menimbulkan pertanyaan," katanya.
Laporan lainnya meliputi dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan pemimpin lembaga dan pengusulan seseorang untuk menempati jabatan struktural dalam pemerintahan.
Selama Januari hingga Juni, Ombudsman Sulawesi Tenggara juga menindaklanjuti 11 laporan masalah pendidikan, perihal wewenang komite sekolah dalam menggalang dana untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan hasil klarifikasi, pengurus komite sekolah menggalang dana dari masyarakat untuk pembiayaan guru honorer dan melengkapi sarana pendidikan. Penggalangan dana dari orang tua murid itu menjadi sorotan karena nilai dan batas waktu pembayarannya ditentukan.
Padahal, penggalangan dana penunjang penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.