Kendari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan kuliah umum dan sosialisasi tentang entrepreneurship di Era Digital kampus Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, Kamis.
Kuliah umum diberikan oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dr Poempida Hidayatullah, diikuti oleh ratusan mahasiswa Fakultas Ekonomi UHO.
Poempida mengatakan, pengusaha atau perusahaan dengan Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa terpisahkan karena perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Pengusaha wajib daftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi kepastian perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya. Setiap pekerjaan berpotensi terjadinya resiko kecelakaan," katanya.
Ia juga memperkenalkan model bisnis batu kepada mahasiswa dengan memanfaatkan era revolusi industri 4.0 yang memberikan peluang seluas-luasnya untuk membangun usaha yang bisa dilakukan hanya dalam genggaman.
"Kita berusaha menciptakan merek atau branding kemudian bisa kita pasarkan ke publik hanya dari genggaman," katanya.
Berharap akan pelaku-pelaku usaha dari mahasiswa UHO dengan memanfaatkan revolusi Industri 4.0 yang disebut bisnis digital dengan bahan pasaran berbasis sumber saya alam atau sumber daya lokal.
Dalam kesempatan itu dilakukan pula sosialisasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa yakni jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Kepala BPJS Cabang Kendari, La Uno, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan bentuk asuransi tenaga kerja.
Sehingga tenaga kerja dapat dilindungi dari segala resiko akibat kerja, dan memberikan santunan kepada ahli waris apabila meninggal dunia.
Sementara untuk Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan yang dapat diambil apabila memasuki hari tua atau setelah satu bulan satu hari berhenti bekerja.
Dan terakhir, Jaminan Pensiun (JP) merupakan bentuk manfaat pasti yang dapat diterima setiap bulan setelah tenaga kerja memasuki usia pensiun.