Baubau (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai merekrut 3.010 orang menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019.
Anggota KPU Baubau, La Ode Supardi, di Baubau, Rabu, mengatakan peserta KPPS yang terekrut itu nantinya akan disebar ke 430 TPS dengan perincian tujuh orang untuk setiap TPS.
"Kita akan rekrut 3.010 orang petugas KPPS pada Pemilu 2019 ini," kata Koordinator Divisi Sosialisasi SDM dan Parmas KPU Baubau ini.
Tahap penyerahan berkas atau administrasi calon anggota KPPS, kata dia, dilaksanakan selama sepekan yang dimulai hari ini Rabu (6/3) sampai dengan Selasa (12/3) mendatang.
Menjadi anggota KPPS, kata dia, selain bukan anggota/pengurus partai politik, juga tidak pernah diberi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau dewan kehormatan selama menjadi penyelenggara pemilu dan Pilkada serta tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu.?
"Kemudian, tidak menjadi tim sukses peserta Pemilu, tidak pernah dipidana paling lama lima tahun dan tidak pernah menjadi penyelenggara selama dua periode pemilu dan atau pilkada sesuai tingkatannya," ujarnya.
Dia menerangkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga profesi untuk mengantisipasi pendaftar tidak memenuhi target KPU. Tetapi pada dasarnya perekrutan KPPS ini hanya tahap seleksi berkas saja.
"Namun bisa dilakukan wawancara jika diperlukan hal ini berkaitan dengan verifikasi calon, apakah pernah atau sedang jadi anggota partai, tim sukses, LO dan operator partai serta jika pendaftarnya melebihi jumlah yang diterima," tandasnya.
Supardi menambahkan, anggota KPPS yang direkrut nantinya akan akan dilantik sekaligus dibuatkan Surat Keputusan (SK) pada 10 April 2019 mendatang. "Mereka akan bekerja sampai selesai pemungutan suara," ujarnya.