Kendari (Antaranews Sultra) - Para guru di daerah yang sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah diminta mewaspadai terhadap oknum calo yang kerap menjanjikan bagi setiap guru dengan memudahkan segala urusan untuk menjadi kepala sekolah pada tingkatan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).
Pelaksana Tugas Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara, Dr Asrun Lio, M.Hum di Kendari, Senin mengungkapkan, selama ini, banyak laporan yang diterima, tentang adanya oknum calo yang meminta sejumlah uang kepada para guru dengan iming-iming untuk diloloskan menjadi kepala sekolah.
"Syarat menjadi kepala sekolah, telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, sehingga untuk diangkat menjadi kepala sekolah, harus memenuhi persyaratan, tanpa adanya upaya melalui jalur illegal," ujar Asrun Lio.
Karena itu menurut dosen FKIP Universitas Haluoleo (UHO) Kendari itu, jika ditemukan adanya oknum calo yang meminta imbalan atau mengintimidasi calon sekolah, segera dilaporkan ke pihak berwajib.
"Jika dianggap telah memenuhi persyaratan, seorang guru dapat mengajukan diri menjadi calon kepala sekolah, baik secara pribadi, melalui usulan sekolah bersangkutan atau kepala kantor cabang Diknas setempat secara kolektif,? ujarnya.
Setelah dinilai telah memenuhi persyaratan oleh Dewan Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, calon kepala sekolah tersebut, dapat diajukan kepada Gubernur sebagai pembina kepegawaian untuk ditetapkan menjadi kepala sekolah definitive.
Menurut Asrun, pengangkatan seorang kepala sekolah, bukan jaminian karena yang bersangkutan dekat dengan gubernur atau wakil gubernur, tetapi sudah ada persyaratannya melalui Kemendikbud.
Bahkan bila perlu, para guru sudah memenuhi syarat yang ditentukan itu,?dirinya pun bisa mengusulkan langsung ke pihak dewan pengawas guru maupun langsung membawa berkasnya ke pemerintah pusat dalam hal ini gubernur.
"Masa jabatan kepala sekolah itu hanya empat tahun, namun bila yang bersangkutan memiliki prestasi yang baik maka bisa diperpanjang menjadi dua periode yakni delapan tahun," ujaranya.
Akan tetapi sebaliknya, juga baru setahun menjabat sebagai kepala sekolah, namun yang bersangkutan kinerjannya kurang baik, maka bisa diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai.