Kendari (Antaranews Sultra) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawsi Tenggara (Sultra), menyebutkan 16 partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di daerah telah memenuhi syarat pendafaran bakal caleg.
Ketua KPU Buton, Burhan, dari Pasarwajo, Selasa (17/7) malam, mengatakan 16 parpol tersebut dapat menyelesaikan seluruh syarat sehingga diterbitkan tanda terima pendaftaran.
"Sebelum kami terbitkan tanda terima pendaftaran semua parpol tersebut, sempat kami buat berita acara pengembalian berkas dua parpol yakni PBB dan PPP, kemudian dua partai tersebut bisa menyelesaikan syarat yang masih kurang sebelum batas waktu pendaftaran yakni pukul 24.00 wita," kata Burhan.
Burhan mengatakan, setelah syarat pendaftaran bakal caleg diterima, maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi bakal calon pada harus tuntas 18 Juli 2018.?
"Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu," katanya.
Pada 22-31 Juli lanjut Burhan, akan ada perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti.?
"Lalu, dilakukan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-7 Agustus 2018. Berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8 Agustus-12 Agustus.?
Kemudian pada 12 Agustus-14 Agustus 2018, ada pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.?
"Yang jelas masih ada beberapa tahapan sampai pada akhirnya Terakhir, pengumuman DCT pada 21-23 September 2018," katanya.