Bombana (Antaranews Sultra) - Ratusan karyawan PT Ahsandrya Indri Group, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjukrasa menuntuk gaji mereka yang beberapa bulan terakhir ini belum dibayarkan.
"Terhitung Januari hingga April 2018, perusahaan tempat kami bekerja ini belum juga kami memberikan hak sebagai pekerja, padahal ini sudah masuk bulan ke empat," kata salah seorang karyawan PT Ahsandrya Indri Group, Isman Genda kepada wartawan di Bombana, Sabtu.
Menurut dia, perusahaan tersebut diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama masalah gaji yang sampai saat ini belum ada titik terangnya kapan akan di bayarkan.
Tidak hanya persoalan penggajian beber Isman Genda, termasuk jadwal kerjapun sudah melewati batas waktu yg telah ditetapkan perusahan, bahkan hingga pada malam hari mereka masih lanjut bekerja.
"Ini sudah melebih batas maksimal 8 jam kerja sesuai kontarak kerja, kami juga belum mendapatkan kejelasan dari pihak perusahaan, apakah kelebihan jam kerja ini terhitung lembur atau tidak," kesal Isman.
Sesuai perjanjian yang tercantum dalam kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sebesesar Rp2.230.000 perbulan.
Isman berharap kepada pemerintah baik itu eksekutif maupun DPRD Kabupaten Bombana agar dapat membantu karyawan untuk mendapatkan apa yg menjadi hak mereka.
Sementara Direktur PT Ahsandriya Indri, dihubungi terpisah belum ada jawaban, menurut keterangan dari pihak perusahaan masih melakukan perjalanan ke luar daerah.