Kendari, Antara Sultra - Sedikitnya 25 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sulawesi Tenggara memperoleh remisi dalam rangka Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa pengurangan masa hukuman 25 napi pada perayaan Natal 2017 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Napi yang memperoleh remisi setelah memenuhi beberapa kriteria, antara lain, menjalani dua pertiga massa hukuman dan dinilai taat selama massa penahanan.
Remisi bagi narapidana diharapkan menjadi motivasi bagi napi lainnya untuk memperbaiki perilaku selama dalam tahanan dan tidak melanggar hukum kelak bebas.
Momentum Natal 2017 tanpa remisi khusus susulan. Remisi khusus susulan adalah pengurangan hukuman bagi napi yang tidak sempat diberikan pada tahun sebelumnya karena belum dieksekusi jaksa penuntut umum.
Data Kemenkumham Sultra menyebutkan napi penerima remisi pada Lapas Kelas II A Kendari sebanyak 10 orang, Rutan Kelas II A Kendari, dan Rutan Kelas II B Unaaha masing-masing tiga orang.
Lapas Kelas II A Bau Bau empat orang, Rutan Kelas II B Kolaka satu orang, serta Rutan Kelas II B Raha dan Lapas Perempuan Klas III Kendari masing-masing dua orang.
Jumlah napi dan tahanan yang tersebar pada lapas dan rutan se-Sulawesi Tenggara per 13 Desember 2017 sebanyak 2.484 orang.