Kendari, Antara Sultra - Dinas Perhubungan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), sedang menertibkan tempat parkir liar atau ilegal yang masih beroperasi di beberapa titik di kota itu.
Kepala Dishub Kendari, Ali Aksa, di Kendari, Minggu, mengatakan lokasi parkir liar itu terdapat pada sejumlah titik yang tidak disertai dengan karcis atau kupon parkir.
"Terdapat di pusat perbelanjaan dan di sejumlah halaman rumah toko. Padahal, parkir-parkir liar ini memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
Untuk masalah parkir katanya, maka wali kota Kendari telah mengeluarkan peraturan mengenai lokasi parkir, tetapi pelaksanaannya di lapangan terkendala pada sarana dan prasarana.
"Kita sudah ada Peraturan Wali Kota tentang lokasi parkir, cuma memang harus didukung dari sarana dan prasarana," katanya.
Untuk menertibkan parkir liar yang ada di Kota Kendari kata dia, membutuhkan rambu dan marka jalan.
"Hal inilah yang menjadi kendala kami sehingga parkir liar belum bisa ditertibkan secara maksimal," katanya.