Kendari (Antara News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melayangkan surat panggilan ketiga untuk tersangka AN (41), kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan wahaya olahraga milik Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat.
Surat panggilan ketiga dipastikan diterima pihak keluarga tersangka sehingga diharapkan kooperatif memenuhi panggilan penyidik, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Rabu.
Janes menekankan, "Warga negara yang baik adalah warga negara yang taat hukum. Seorang kontraktor profesional memiliki tanggung jawab moral menggunakan uang negara."
Kejaksaan mengimbau pihak keluarga membujuk tersangka agar bersedia memenuhi panggilan penyidik untuk menerangkan hak dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan proyek wahana olahraga yang dibangun di Teluk Kendari tersebut.
"Namanya perkara korupsi pasti melibatkan lebih dari satu orang. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan ada tambahan tersangka," katanya.
Tersangka Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra ZK (54) dan pejabat pembuat komitmen AA (39) telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Punggolaka, Kendari.
"Penahanan para tersangka bertujuan untuk proses hukum. Penyidik menggunakan pertimbangan objektif dan subjektif," kata Janes.
Kasus korupsi pembangunan wahana olahraga di Teluk Kendari telah menyeret tiga tersangka, yakni Kadis Pariwisata Sultra ZK (54), pejabat pembuat komitmen AA (39), dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41) yang hingga sekarang belum memenuhi panggilan penyidik.
Proyek ruang publik dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,7 miliar telah selesai dilaksanakan. Namun, diduga pekerjaan dilaksanakan menyimpang dari perencanaan.
Tersangka terancam Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Kejari Konsel beri penyuluhan pelajar tangkal perudungan siber
Selasa, 20 Februari 2024 16:28
Lukas Enembe protes terhadap dakwaan jaksa KPK
Senin, 19 Juni 2023 18:51
Kasus peredaran narkoba, Jaksa tuntut Teddy Minahasa hukuman mati
Kamis, 30 Maret 2023 13:53
Polda Sulawesi Tenggara serahkan 5 tersangka pertambangan ilegal ke jaksa
Selasa, 21 Februari 2023 1:15
Polisi tembak polisi: Jaksa tolak pembelaan Bharada Eliezer
Senin, 30 Januari 2023 15:28
Polisi tembak polisi: Jaksa nyatakan tak ada alasan untuk meringankan hukuman Ferdy Sambo
Selasa, 17 Januari 2023 15:04
Polisi tembak polisi, Hari ini JPU sampaikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri
Kamis, 20 Oktober 2022 9:34
Polisi tembak polisi, Jaksa: Kuat Ma'ruf siapkan pisau dalam pembunuhan Brigadir J
Selasa, 18 Oktober 2022 0:32