
Dinas KP Sultra Izinkan Kapal 10 GT

Kendari (Antara News) - Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Sulawesi Tenggara masih menerapkan izin tangkap bagi kapal berbobot 10 gross tonage (GT) ke bawah.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sultra La Ode Ridwan di Kendari, Kamis, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima ketentuan izin bebas tangkap`bagi kapal berbobot 10 GT ke bawah itu.
Meskipun demikian, kata dia, penerapan bagi pembebasan izin kapal 10 Gt tersebut memerlukan kehati-hatian karena alat tangkapnya perlu diwaspadai.
Ridwan mengatakan, pihak DKP Sultra juga masih menunggu ketentuan bagi pembebasan izin kapal 10 GT itu.
"Kami masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 yang menyatakan kapal berbobot lima sampai sepuluh gross tonage masih merupakan kewenangan pemerintah provinsi," katanya.
Ia juga mengatakan kapal yang dibebaskan dari perizinan adalah kapal nelayan yang berbobot 5 GT ke bawah, sebab kapal berbobot tersebut merupakan kapal milik nelayan kecil yang hasil tangkapannya untuk keperluan sehari-hari.
"Artinya nelayan itu menangkap hari ini, kemudian dia jual lalu untuk kebutuhan membeli makanan. Dia dibebaskan berbagai macam retribusi, izin dan segala macamnya," ujarnya.
Meskipun dibebaskan dari izin, kata dia, tetapi pihaknya tetap mewajibkan untuk mendaftarkan sarana dan prasarana untuk kepentingan pendataan bagi kapal di bawah 5 GT. "Jika tidak terdata, maka tentu akan terkontrol kegiatan ekploitasi mereka," ujarnya.
Pewarta : Rudi Iskandar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
