Kendari (Antara News) - Dinas Perhubungan Kota Kendari akan menertibkan tempat parkir liar atau ilegal yang masih beroperasi di beberapa titik di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.
"Parkir liar itu di antaranya di Taman Kota, Pasar Basah Mal Mandoga, depan Lippo Plaza, serta di sejumlah halaman rumah toko. Padahal, parkir-parkir liar ini memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Kepala Dishub Kota Kendari, Sjarif Sajang, di Kendari, Rabu.
Ia mengatakan, untuk menertibkan parkir liar yang ada di Kota Kendari mereka membutuhkan rambu dan marka jalan. "Hal inilah yang menjadi kendala kami sehingga parkir liar belum bisa ditertibkan secara maksimal," katana.
Menurut dia, untuk masalah parkir maka Wali Kota Kendari telah mengeluarkan peraturan mengenai lokasi parkir, tetapi pelaksanaannya di lapangan terkendala pada sarana dan prasarana. "Kita sudah ada peraturan Wali Kota tentang lokasi parkir, cuma memang harus didukung dari sarana dan prasarana," katanya.
Sjarif berharap kedepannya bisa memenuhi ketersediaan sarana dan prasarana untuk menertibkan parkir sehingga tertata dengan baik.