Kendari (Antara News) - Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengurus izin usaha mikro kecil.
"Ada beberapa keunggulan bagi industri mikro yang sudah berizin, selain legalitas dan kepastian usaha, dinas juga hanya dapat mendampingi usaha yang punya izin," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, La Ode Andi Pili di Kendari, Selasa.
Ia mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam mempermudah perizinan UMKM, yaitu dengan melimpahkan kewenangan pengeluaran izin usaha mikro dan kecil (IUMK) ke kecamatan dari yang sebelumnya melalui kabupaten.
"Jadi saat ini pelaku UMKM cukup mendatangi kecamatan untuk memperoleh izin usaha sebagai bukti legalitas usaha yang dimiliki," kata Andi Pili.
Menurut dia, program tersebut telah digulirkan sejak 2015 sehingga pihaknya terus mendorong para pelaku UMKM di daerah ini mengantongi IUMK yang diurus gratis melalui kecamatan masing-masing.
"Usaha yang sudah mengantongi IUMK akan lebih mudah berkembang karena sudah mendapat pengakuan dari pemerintah dibanding industri kecil yang belum mengantongi izin dari institusi terkait," katanya.
Dia menjelaskan, semua jenis usaha akan mendapatkan pelayanan izin dan pemerintah melalui instansi terkait di kabupaten dan kota akan senantiasa memberikan pendampingan kepada masyarakat.
"Apapun jenis usahanya, tetapi yang penting usahanya di lokasi tempat dia mengajukan izin bahkan ketika baru akan mulai menjalankan usaha tersebut juga bisa," katanya.