Raha (Antara News) - Penjabat Bupati Muna Drs. Muhammad Zayat Kaimoeddin, MSi meminta kepada instansi lingkup pemerintah daerah setempat agar memberikan porsi anggaran pada akhir laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Rekaman dokumentasi kegiatan LAKIP dirampungkan setiap tahun, tapi di sisi lain pekerjaan ini terbilang tidak mudah jika tidak dikerja secara bersama-sama," ujar Zayat pada acara Bimbingan Teknik LAKIP di Raha, Sabtu.
Zayat menjelaskan, pengalaman yang pernah digeluti saat berkecimpung di Pemerintah Provinsi Sultra sebagai Kepala Biro Organisasi, pekerjaan ini seharusnya dikerjakan satu orang agar dapat berkesinambungan data-data yang sudah dikerja sebelumnya.
"Jadi yang kerja ini harus diikuti terus agar hasilnya lebih terukur. Tapi ketika pekerjaan ini berganti orang, maka jaringannya bisa terputus," ujar suami Andi Fitriyanti ini.
Zayat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muna satu-satunya daerah yang belum menyetor LAKIP tahun lalu, sehingga penilaian kinerja pemerintah daerah itu masih jauh dari harapan.
"Muna berada pada urutan yang kurang memuaskan atau masih di bawah standar. Jika dibentuk dalam bentuk nilai angkanya adalah C. Peringkat atasnya lagi adalah nilai CC. Olehnya itu saya minta kepala SKPD untuk menyikapi persoalan ini, sebab batas akhir pelaporan ini ke Kemendagri sampai 31 Maret 2016," ujarnya.
Ia menitip pesan kepada instansi terkait yang menangani LAKIP selalu berkaca dengan daerah lain yang memiliki nilai terbaik.
Zayat memberikan contoh Pemerintah Kota Jogja dan Semarang adalah daerah penerima nilai LAKIP tertinggi.
"Mintalah kepada Kementerian PAN mengenai data LAKIP daerah tersebut. Jadikan itu contoh sebagai bahan masukan. Lihat isinya dan pelajari secara seksama. Dari situ bisa terlihat kekurangan dari laporan yang sudah dibuat," katanya.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana Bimtek LAKIP yang juga Kepada Bagian Ortala Setda Kabupaten Muna Wa Ode Hartaty Sukarsih, S.STP melaporkan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Muna tentang pengesahan DPA SKPD tertanggal 2 Januari 2016.
Peserta yang berasal dari seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Muna itu menghadirkan narasumber dari Biro Ortala Setda Provinsi Sultra dan Inspektorat Provinsi Sultra. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya aparatur pemerintah dalam mengaplikasikan penerapan sistem yang terukur, jelas dan akurat," katanya.