Kendari (Antara News) - Polresta Kendari saat ini mulai melakukan pelayanan kepada masyarakat yang akan memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) secara "online" atau dalam jaringan/daring.
"Tahun ini di wilayah Sultra baru dilaksanakan di Kota Kendari sementara daerah lain kita targetkan tahun berikutnya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra) Kombes Pol Asrul Aziz, di Kenderi, Senin.
Ia mengatakan, peluncuran program perpanjangan SIM daring ini merupakan terobosan Polri dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
"SIM daring atau online ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki SIM Kendari yang berada di luar daerah tidak perlu pulang dulu untuk memperpanjang SIM-nya," kata dia.
Menurut dia, layanan perpanjangan SIM daring sudah terkoneksi dengan 45 kabupaten/kota di 32 Polda di Indonesia.
"Sehingga jika sekarang ada orang dari luar Provinsi Sultra juga ingin lakukan perpanjangan SIM, cukup dilakukan di Kendari," katanya.
Menurut dia, tujuan akhir dari pelaksanaan program nasional ini agar kelengkapan dan keselamatan di jalan bisa lebih kondusif, aman serta menekan korban kecelakaan lalu lintas.

