Kendari (Antara News) - Sebanyak 100 peserta dari perwakilan perusahaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengikuti sosialisasi bertema "Era Baru Program Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan".
"Dinamakan `Era Baru BPJS Ketenagakerjaan` karena sebelumnya merupakan program Jamsostek dengan payung hukumnya UU Nomor 3 Tahun 1992," ujar Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bachtiar Asham di Kendari, Rabu.
Bachtiar mengatakan, dengan UU 24/2011 tentang BPJS dan turunan peraturan pemerintah PP/44, PP/45 dan PP/60 serta revisi PP 46, banyak produk lebih besar manfaat yang diterima oleh peserta pascaperubahaan UU dari Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai contoh, biaya pengobatan yang dulunya hanya senilai Rp20 juta, namun dengan UU yang baru sudah tidak lagi karena bersifat "ulimited" artinya berapa pun besar biaya pengobatan peserta akan dibebankan BPJS ketenagakerjaan.
Begitu pula dengan program jaminan kematian (JKM) yang dulunya hanya diberikan kepada ahli waris peserta senilai Rp21 juta dengan peraturan yang baru diberikan santunan senilai Rp24 juta.
"Jadi inti kegiatan sosialisasi terkait program BPJS ketenagakerjaan adalah selain tiga program dimaksud (JKK, JKM dan JHT), adalah yang terpenting dan harus diketahui semua peserta menyangkut Jaminan Pensiun," katanya.
Manfaat program jaminan pensiunan yang merupakan tambahan ke empat dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan pekerja swasta pun bisa menikmati gaji pensiunan yang mulai diberlakukan sejak Juli 2015 lalu.