
BPN Sultra Buka Kantor Di Tiga DOB

Baubau (Antara News) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara akan membuka kantor perwakilan di tiga daerah otonom baru (DOB) yakni Kabupaten Buton Selatan, Buton Tengah, dan Muna Barat.
"Saat ini kami tengah melakukan kordinasi dengan ketiga DOB tersebut. Untuk Kabupaten Buton Selatan dan Buton Tengah sudah terbit SK-nya, sedangkan Kabupaten Muna Barat masih dari proses," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Joko Heryadi di Baubau.
Ia mengatakan, jika sudah ada kantor perwakilan BPN di daerah pemekaran itu, terutama Buton Selatan dan Buton Tengah, maka segala yang berkaitan dengan kepegawaian dan keuangan, masih mengikuti kantor BPN induk yakni Kabupaten Buton.
"Untuk pegawai yang akan ditempatkan pada kantor perwakilan baru sekitar 10 hingga 11 orang. Sebab, pelayanan dik antor perwakilan belum begitu banyak, paling satu atau dua orang yang mengurus sertifikat. Namun pembentukan ini untuk mempercepat dan efisien dalam pelayanan," ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pembukaan kantor perwakilan atau kantor sementara tersebut, sarana perkantoran sudah harus bisa dipersiapkan enam bulan sebelumnya sesuai dalam SK yang diterbitkan.
"Saat ini kami sedang persiapkan. Saya sudah meninjau ke Buton Selatan dan Buton Tengah, namun baru Buton Selatan yang sudah punya kesiapan. Dan saya rencanakan di bulan Oktober mendatang sudah bisa dilaksanakan. Sedangkan Buton Tengan belum ada kesiapan sehingga kami masih menunggu kesiapannya," ujarnya.
Untuk menjalankan pelayanan di kantor perwakilan tersebut, kata dia, terlebih dahulu harus ada kesepakatan yang dibuat antara kantor induk dan kepala kantor perwakilan. Sedangkan untuk sarana kantor yang akan digunakan, pihaknya akan melakukan kontrak rumah.
"Kita harus ada kesepakatan terlebih dulu dengan kantor induk dan kantor perwakilan kapan bisa kita mulai. Artinya, kalau ini sudah berjalan, berarti kantor induk sudah tidak bisa melayani," ujarnya.
Mengenai kantor perwakilan di Kabupaten Muna Barat, pihaknya baru menerima surat dari bupati agar dan pihaknya akan memproses sampai ke pusat untuk diterbitkan SK-nya seperti Kabupaten Buton Selatan dan Buton Tengah.
"Untuk menerbitkan SK, harus ada rekomendasi apakah daerah sudah memerlukan kantor perwakilan atau belum.
Ia berharap, dengan pembentukan kantor perwakilan itu dapat mempermudah dalam memberikan pelayanan, sehingga masyarakat di Kabupaten Buton Tengan dan Buton Selatan tidak lagi ke ibu kota Kabupaten Buton di Pasarwajo untuk mengurus sertifikat tanahnya.
Pewarta : Oleh Yusran
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
