
Anggota Satpol PP Kolaka Belum Terima Gaji

Kolaka (Antara News) - Sudah tiga bulan ini, ratusan anggota satuan polisi pamong praja yang berstatus kontrak di pemerintah daerah Kolaka belum menerima gaji akibat SK belum ditanda tangani oleh Bupati.
Kepala BKD Kolaka, H. Yahya Darise di Kolaka, Selasa, mengakui SK kontrak satpol PP belum ditanda tangani oleh Bupati Kolaka.
"Kami berharap agar anggota satpol PP yang menjadi tenaga kontrak untuk bersabar karena SK nya belum di tandatangani Pak Bupati," katanya.
Menurut dia, terlambatnya gaji para satpol PP karena SK itu menjadi dasar untuk menerima gaji.
Namun kata dia, dalam waktu dekat ini sudah diproses dan kasatnya juga akan membawa SK itu kepada bupati yang berada di Jakarta karena suatu tugas.
Sementara itu ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Musdalim Zakir meminta kejelasan terkait SK dan gaji penegak Perda itu segera diselesaikan.
"Ini tidak boleh dibiarkan lama, pol PP juga menjadi penunjang dalam menjalankan roda pemerintahan, mereka harus diperhatikan, hak mereka harus segera diselesaikan," katanya.
Menurut politisi PKPI itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak Pemerintah Kabupaten terkait persoalan itu.
"Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak terkait untuk membahas persoalan ini," jelas Musdalim.
Pewarta : Darwis Sarkani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
