Logo Header Antaranews Sultra

LSM Rilis 53 Kasus Korupsi Macet

Selasa, 9 Desember 2014 14:03 WIB
Image Print
Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Masyarakat Perangi Korupsi (Mata) Sultra menyampaikan aspirasi di kantor Kejati Sultra terkait dugaan korupsi, Nampak Aspidsus Rameil Jesaya,SH (kedua dari kiri) saat menerima para mahasiswa di Kendari, Selas

Kendari (Antara News) - Sebuah lembaga anti korupsi yang menamakan diri Masyarakat Perangi Korupsi (Mata) Sulawesi Tenggara merilis sedikitnya ada 53 data kasus korupsi yang penanganannya dinilai macet di pihak penegak hukum.

"Data tersebut dapat bertambah dan mungkin bisa berkurang oleh karena ada yang luput dari pantauan atau karena keterbatasan data. Begitu juga sebaliknya, sangat potensial bertambah," kata aktivis Lembaga Anti Korupsi Sultra, Kisran Makati, di Kendari, Selasa.

Aksi yang disampaikan lembaga anti korupsi dalam bentuk orasi itu sempatv terhalang di depan pintu masuk Kejaksaan Tinggi Sultra namun beberapa menit kemudian diterima Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Sultra, Ramiel Jesaya setelah mendapat perintah perintah oleh Kajati Sultra Hj Andi Nurwinah.

Menurut aktivis, berdasarkan hasil penelusuran mereka, menyebutkan bahwa dari 53 kasus korupsi yang macet di seluruh wilayah hukum Sultra. Kasus-kasus tersebut tersebar di 14 kabupaten/kota termasuk instansi pemerintah provinsi.

Ia menyebutkan, daerah dengan jumlah kasus korupsi paling banyak macet adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 13 kasus. Menyusul Kabupaten Buton Utara (Butur) sebanyak delapan kasus, dan di tempat ketitga diduduki oleh Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan enam kasus.

Secara terperinci, kabupaten/kota yang memiliki indikasi kasus korupsi yang macet yakni Konawe sebanyak lima kasus, Kolaka empat kasus, serta Wakatobi dan Buton masing-masing sebanyak tiga kasus.

Selanjutnya, Kota Baubau, Kota Kendari, Bombana, dan Muna masing-masing dua kasus. Satu kasus masing-masing Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Kolaka Timur (Koltim), dan Sekretariat DPRD Sultra.

Kisran juga mengungkapkan kasus-kasus korupsi di sektor sumber daya alam, yang mencapai 13 kasus, berupa kasus konservasi Taman Wisata Laut Pulau Lemo melibatkan bupati Kolaka, PT. BIS di Kota Baubau, PT. AMI di Kabupaten Buton, PT. AHB di Kabupaten Kolaka, dan PT. DJL atas perambahan hutan lindung di Konawe Utara.

Selain itu, PT. Bososi Pratama di Konawe Utara, PT. Ifish Deco di Konawe Selatan, PT. DRI di Kolaka, perambahan Hutan Lindung dan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Tanjung Peropa, Hotel Wonua Monapa di Konawe Selatan, Hotel Grand Clarion di Kendari, PLTU Nii Tanassa di Kabupaten Konawe, dan ilegal logging di Buton Utara.

Aspidsus Kejati Sultra Ramel Jamesa saat menerima aspirasi mengatakan, pada dasarnya pihak kejaksaan tidak pernah diam melakukan penyelidikan hingga proses penindakan bagi setiap laporan yang masuk di kejaksaan.

"Tentu setiap ada laporan masyarakat, kita langsung melakukan tindakan sepanjang data-data yang dilaporkan itu benar-benar akurat," ujarnya.

Namun demikian kata dia, setiap laporan yang masuk itu tetap akan dikordinasikan kepada pimpinan dalam hal ini Kejati maupun Wakajati sebagai pihak yang mempunyai otoritas untuk memutuskan setiap perkara tersebut.



Pewarta :
Editor: Abdul Azis Senong
COPYRIGHT © ANTARA 2026