Biak (Antara News) - Kalangan warga miskin di Kabupaten Biak Numfor, Papua diimbau dapat memanfaatkan jasa pelayanan bantuan hukum secara gratis melalui Pos bantuan hukum (Posbakum) yang disediakan Pengadilan Negeri Biak.
"Hingga Oktober 2014 belum banyak warga memanfaatkan pos bantuan hukum (Posbakum) yang disediakan pemerintah secara gratis," ungkap Ketua Pengadilan Negeri Biak D.Sembiring SH,MH di Biak, Jumat.
Ia mengakui jika warga kurang mampu membutuhkan jasa pelayanan bantuan hukum untuk keperluan proses hukum di Pengadilan Negeri Biak bisa menghubungi Posbakum.
"Syarat untuk bantuan hukum gratis mengajukan permintaan serta dilengkapi dengan identitas kependudukan dan keterangan surat tidak mampu atau miskin dari aparat pemerintahan kampung/desa setempa," ujarnya.
Disinggung jumlah warga Biak memanfaatkan posbakum disediakan Pengadilan Negeri, menurut D.Sembiring, hingga sejauh ini masih minim karena kurangnya informasi.
Ia berharap media massa di Biak Numfor bisa membantu mensosialisasikan program posbakum gratis kepada masyarakat di berbagai kampung.
"Warga kurang mampu domisili di Biak jika membutuhkan bantuan hukum dapat memperoleh pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma Posbakum dari Pengadilan Negeri," ungkap Ketua Pengadilan Negeri D.Sembiring.
Menyinggung informasi pelayanan hukum Pengadilan Negeri, menurut D.Sembiring, sangat terbuka karena dilakukan menggunakan teknologi informasi.
"Butuh informasi mengenai syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis silakan menghubungi petugas di Posbakum Pengadilan Negeri," imbuhnya.
Berdasarkan data pengadilan negeri dominan menangani kasus tindak pidana umum serta berbagai kasus perdata menyangkut kepemilikan tanah.