Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diminta meniujau kenaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PPB) di kota itu yang melebihi 100 persen.
"Tahun lalu saya membayar PBB hanya sebesar Rp115.000. Tahun ini PBB saya naik menjadi Rp284.000 lebih," kata Arif, warga di Jalan Lawata Mandonga, Kendari, Minggu.
Arif mengaku tidak paham dengan kenaikkan PBB yang ditetapkan Pemerintah Kota Kendari melebihi angka di atas 100 persen itu. Sebab jika merujuk pada ketentuan pengenaan pajak terhadap obyek pajak yang dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), kenaikan tarif PBB tersebut tidak wajar.
"Sangat tidak masuk akal jika hanya dalam kurun waktu satu tahun NJOP di kota ini bisa naik lebih dari dua kali lipat," katanya.
Keterangan yang sama juga disampaikan warga Kota Kendari lainnya, H. Alimuddin.
Menurut dia, kenaikkan PBB yang diterapkan Pemerintah Kota Kendari tahun 2014 ini terlampau tinggi dan tidak rasional.
"Apa yang mendasari pemerintah Kota Kendari dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah menaikkan PBB hingga melebihi 100 persen dari tahun sebelumnya itu," katanya.
Baik Alimuddin maupun Arif berharap Pemerintah Kota Kendari meninjau kembali kenaikkan tarif PBB yang cukup tinggi itu, disesuaikan dengan NJOP.
"Bukan kita tidak mau membayar PBB, tetapi kenaikkan PBB ini sangat tidak masuk akal," kata Alimuddin yang mengaku PBB yang harus dilunasinya tahun ini sebanyak Rp150.000 lebih, sedangkan tahun lalu hanya Rp60.000 lebih.