Logo Header Antaranews Sultra

Konsulat: Malaysia Akan Bebaskan 11 Nelayan Indonesia

Selasa, 13 Mei 2014 14:29 WIB
Image Print

Kuala Lumpur (Antara News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang dalam keterangan persnya, Selasa, mengatakan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang akan membebaskan 11 (sebelas) Nelayan asal Indonesia yang tertangkap memasuki perairan Pulau Pinang Malaysia.

Kesebelas nelayan tersebut berasal dari Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kata Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang.

Sejak penangkapan tersebut diinformasikan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang, KJRI Penang melakukan pemantauan dan telah menemui WNI yang tertangkap tersebut.

Kesebelas nelayan tersebut ditangkap pada tanggal 27 April 2014 di wilayah perairan Negeri Pulau Pinang-Malaysia (di posisi 0544.62 LU dan 09948.02 BT, dalam jarak sekitar 28 nautical mile/nm sisi barat laut), saat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang melakukan patroli.

KJRI Penang telah melakukan pendekatan kepada pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang dan meminta untuk membebaskan para nelayan tersebut.

Permintaan pembebasan mereka itu karena tidak adanya barang bukti hasil tangkapan dan barang bukti lainnya dan kedua kapal yang digunakan tenggelam pada saat upaya penarikan ke darat.

Pada tanggal 12 Mei 2014, KJRI Penang akhirnya menerima kepastian dari Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia Daerah Timur Maritim 2 (APMM DM 2) Pulau Pinang bahwa kasus penangkapan nelayan tersebut tidak akan diteruskan ke pengadilan.

Selanjutnya, para nelayan tersebut akan dipulangkan ke tanah air melalui proses deportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia. Adapun nama-nama nelayan tersebut adalah Shahlan, Budiono, Putra Andika, Yudi, Ajuan, Zulkifli, Azwan, Uca, Ilam, Riduan, dan Ibrahim.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026