Bogor (Antara News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan selama pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial Kesehatan mulai 1 Januari 2014 jangan ada lagi keluhan terutama masyarakat miskin yang tidak terlayani dengan baik.
"Melalui BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan saya tidak mau mendengar ada pekerja yang tak terlindungi, saya tidak mau mendengar ada rakyat miskin yang tidak bisa berobat karena alasan biaya," kata Presiden saat memberikan sambutan dalam acara peresmian program Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS bidang kesehatan dan Ketenagakerjaan di Istana Bogor, Selasa.
Kepala Negara mengatakan rakyat miskin dapat berobat secara gratis di puskesmas dan rumah sakit melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional yang berada di bawah payung BPJS Kesehatan.
"Ini jawaban pemerintah atas keinginan rakyat Indonesia. Dengan layanan ini tidak ada kekhawatiran dan rasa was-was untuk dapatkan jaminan kesehatan," kata Presiden.
Ditambahkannya, "mulia besok 1 Januari 2014 pada tahap awal kita berikan layanan kepada 21 juta masyarakat atau 48 persen jumlah penduduk Indonesia. Ini lompatan besar yang dilakukan negara kita sejak Indonesia merdeka. Layanan ini tidak tertandingi oleh lembaga asuransi mana pun."
Pada tahap kedua, 1 Januari 2019, seluruh rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS kesehatan. BPJS Kesehatan diharapkan bisa memberikan layanan dan jaminan kesehatan yang layak bagi pesertanya.
"BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015, sebelumnya Jamsostek tetap memberikan pelayanan peserta lama kecuali jaminan pemeliharaan kesehatan yang sudah dipindahkan ke BPJS Kesehatan," kata Presiden.
"Seluruh jajaran pemerintah perlu bekerja keras agar sasaran pencapaian 2019 tercapai. Pada saat ini semua warga negara Indonesia dan pekerja asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan dan membayar iuran mendapat pelayanan jaminan kesehatan," kata Presiden.
Presiden mengatakan, pemerintah menyiapkan aspek regulasi dan aspek teknis operasional untuk pelaksanaan SJSN. "Ada dua aspek yang disiapkan yang pertama aspek regulasi. Saya sudah terbitkan berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagai landasan hkum agar program oleh BPJS dapat diterapkan," kata Presiden.
Aspek kedua, kata Presiden adalah aspek teknis operasional, belajar dari penyelenggaraan jaminan sosial yang telah ada sebelumnya. "Aspek teknis operasional. Kita sudah belajar banyak badan penyelengaran seperti PT Askes, Taspen, Jamsostek, dapat ambil pengalaman Jamkesmas dan Jamkesda," kata Presiden.
Dengan simulasi yang sudah dilakukan, Presiden berkeyakinan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan berlangsung mulai 1 Januari 2014 akan berjalan dengan baik. "Dengan keperserttaan dan cakupan yang luas, penyelenggaran jaminan sosial di negara kita diharapkan berikan manfaat besar bagi para anggotanya. BPJS juga dapat menjadi model dan best practice dari berbagai negara," katanya.
BPJS dan Program Jaminan Kesehatan Nasional akan mulai beroperasi mulai 1 Januari 2014. Sebelumnya saat melangsungkan rapat kabinet membahas kesiapan BPJS, Presiden menginstruksikan semua elemen untuk mempersiapkan operasional tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Oleh karena itu, instruksi saya kepada semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS kesehatan, rumah sakit dan semua fasilitas kesehatan untuk melaksanakan untuk menyukseskan program penting dan bersejarah ini," kata Presiden dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Senin (30/12)
Presiden mengatakan, BPJS bidang kesehatan merupakan tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan. Sebagai program baru, kemungkinan tidak luput dari hambatan dan permasalahan yang menyertai impelementasi.
"Kalau implementasinya ada kekurangan hambatan dan masalah, biasanya ada karena ini program ada dan baru, saya ingin dikelola dan dicarikan jalan keluarnya. Segeralah diatasi. Dalam hal ini kolaborasi dan sinergi semua pihak sungguh diperlukan," katanya.
Presiden mengatakan telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden guna mendukung pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan itu. Pelaksanaan program tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.
"Di situlah (UU tersebut) dijelaskan agar kita semua sungguh memahami apa konsep dasar serta tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan yang sangat penting ini yang tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Presiden.
1700 RS
Sementara Menko Kesra Agung Laksono, sebelumnya mengatakan setidaknya 1.700 rumah sakit di berbagai daerah telah menandatangani nota kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan. "Dari 2300 rumah sakit, baru 1700an yang sudah 'join' (bergabung), sudah MoU, seluruh Indonesia. Apakah rumah sakit pemerintah, daerah, maupun swasta," katanya.
1.700 rumah sakit tersebut, nantinya akan melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) bidang kesehatan.
BPJS sendiri akan secara resmi mulai diluncurkan pada 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono dan secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014. BPJS ini merupakan amanat dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp19,9 triliun pada APBN 2014 untuk asuransi kesehatan bagi 86,4 juta warga miskin dan kurang mampu. Selain itu, lebih dari 35 juta jiwa para PNS, aparat kepolisian dan pegawai BUMN telah tergabung dalam program tersebut. Sehingga total terdapat 121,6 juta jiwa yang bergabung dan masih sekitar 125 juta jiwa yang belum masuk dalam program ini.
Agung Laksono mengatakan pemerintah ke depan selain memantapkan pelaksanaan BPJS Kesehatan dan mempersiapkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan fasilitas kesehatan dan juga kualitas sumber daya manusia dibidang kesehatan.
Menko Kesra mengharapkan dengan penggabungan Jamkesda ke BPJS Kesehatan maka ada ruang anggaran di daerah yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas serta kuantitas seumber daya manusia di bidang kesehatan.