Logo Header Antaranews Sultra

Mendagri: Banyak Mudarat Di Pilkada Langsung

Jumat, 6 Desember 2013 20:06 WIB
Image Print
Mendagri Gamawan Fauzi (kanan) dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Wahiduddin Adams (kedua kanan) bersiap mengikuti Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
"Dengan kajian kami, kesimpulannya seperti usul pilkada lewat DPRD. Karena pilkada langsung mudaratnya terlalu banyak setelah kita jalani delapan tahun"

Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung memuat lebih banyak mudarat(keburukannya) daripada manfaatnya, sehingga Pemerintah tetap yakin usul pilkada lewat DPRD dapat memperbaiki sistem politik demokrasi di daerah.

"Dengan kajian kami, kesimpulannya seperti usul pilkada lewat DPRD. Karena pilkada langsung mudaratnya terlalu banyak setelah kita jalani delapan tahun," kata Mendagri usai membuka Rapat Koordinasi bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Jakarta, Jumat.

Dari 1.013 penyelenggaraan pilkada langsung sejak 2005 tercatat tidak sedikit kerusuhan yang terjadi akibat ketidaksiapan pasangan kandidat menerima kekalahan pilkada.

Kerusuhan tersebut turut membawa kerugian bagi masyarakat setempat dengan pembakaran aset pemda dan bahkan mengakibatkan warga meninggal dunia.

Selain itu juga biaya mahal yang dikeluarkan Pemerintah dan pasangan calon menjadikan praktik korupsi di kalangan kepala daerah dan wakil kepala daerah semakin menjamur.

Berdasarkan catatan Kemendagri, sedikitnya 75 warga tewas akibat konflik selama proses pilkada di daerah. Selain itu, biaya tinggi pilkada juga mengakibatkan 86 persen dari 310 kepala daerah bermasalah hukum terjerat kasus korupsi.

Sementara itu, hasil survei Charta Politika menyebutkan 74 persen dari 600 responden mengingingkan penyelenggaraan pilkada langsung.

"Aspek penting reformasi adalah Pilkada langsung yang awalnya melalui DRPD. Memang timbul polemik seperti mahalnya biaya politik, politik uang, dan sebagainya. Namun yang paling penting adalah implementasi aturan yang ketat dan sanksi yang tegas untuk pelanggar," ujar Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.

Hasil survei tersebut menyatakan sebanyak 18 persen warga masyarakat menyetujui penyelenggaraan pilkada melalui DPRD, sementara sebagian tidak mempermasalahkan dua mekanisme pelaksanaan tersebut, serta yang lainnya enggan menjawab.

Usul pelaksanaan pilkada lewat DPRD tersebut dituangkan dalam salah satu pasal Rancangan UU Pilkada yang kini masih dalam proses pembahasan oleh Komisi II DPR RI.



Pewarta :
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026