
DPRD Kolaka Dengar Pendapat Dengan Swasta

Kolaka (Antara News) - DPRD Kabupaten Kolaka menggelar rapat dengar pendapat antara pihak manajemen PT. Ceria Indotama Nugraha dengan dua lembaga swadaya masyarakat di salah satu ruangan rapat kantor itu.
Pimpinan rapat, Ketua DPRD Suaib Kasra mengatakan, pertemuan antara kedua belah pihak untuk mendengarkan penjelasan kepada pihak PT.Ceria terkait tuntutan warga masyarakat kecamatan Wolo dan LSM.
"Kami melakukan pertemuan ini untuk mendengarkan penjelasan kepada pihak perusahaan terkait apa yang menjadi dasar tuntutan oleh masyarakat dan LSM," katanya.
Eksternal Relation PT. Ceria,Kenny Rochlim dalam pertemuan itu mengatakan pihak perusahaan telah melakukan identifikasi tanaman di wilayah IUP dan telah melakukan ganti rugi.
"Kami telah melakukan identifikasi tanaman masyarakat di wilayah itu, bahkan lahan warga yang ada dalam IUP itu juga dilakukan identifikasi," katanya.
Namun sebelum melakukan ganti rugi, lanjut Kenny, pihak perusahaan akan melihat legalitas yang menguatkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang dimiliki oleh warga. "Secara formal legalitas PT. Ceria sudah sangat jelas dan pihak perusahaan siap mengganti lahan masyarakat, jika memang ada bukti-bukti yang jelas tentang kepemilikan itu," ungkapnya.
Menanggapi persoalan itu salah satu aktivis dari LSM GAKI Kolaka, Rolansyah menjelaskan, kepemilikan lahan masyarakat di wilayah IUP PT.Ceria itu adalah sah karena secara aturan kepemilikan lahan bukan saja dibuktikan dengan adanya surat-surat.
"Ini yang harus dipahami selain itu juga tanaman yang berada di lokasi itu yang dikelola secera berturut-turut oleh warga masyarakat selama puluhan tahun, maka seseorang berhak mengklaim tanah itu," tegas Rolan.
Selain itu, salah seorang warga Kecamatan Wolo dalam pertemuan itu menjelaskan, sejak awal ditetapkannya PT.Ceria sebagai pemenang lelang Blok Lapapao persoalan ganti rugi lahan masyarakat tidak menemui titik terang.
"Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan managemen PT. Ceria terkait ganti rugi lahannya warga namun hingga kini belum ada penyelesaian," tegasnya.
Menyikapi hal itu Wakil Ketua DPRD Suaib Kasra yang didampingi Ketua Komisi II dan Komisi III menyimpulkan untuk membuat tim kecil guna menyelesaikan polemik yang terjadi antara PT.Ceria dan warga masyarakat Wolo.
"Lembaga legislatif akan membentuk tim pemantau untuk turun melakukan inventaris persoalan ini di lapangan dan DPRD juga akan mengundang tim sembilan yang dibentuk di era Bupati Kolaka Buhari Matta guna meminta keterangan dan mengevaluasi hasil kerja," kata politisi PPP itu.
Sesuai dalam IUP PT Ceria Indotama Nugraha memiliki luas lahan konsensi sekitar 6.000 hektar, dengan nilai ekonomis sekitar 4.000 hektar.
Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
