Jakarta, (Antara News) - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta seluruh pihak mencermati ide Komjen Pol Sutarman, yang sebentar lagi akan menggantikan Kapolri, untuk membentuk Densus Anti-korupsi.
"Korupsi memang menjadi persoalan bangsa saat ini dan wajib diberantas, namun menciptakan Densus Anti-korupsi akan terjadi penyimpangan karena adanya kesempatan bagi oknum di lapangan untuk melakukan pemerasan atau oknum di lapangan yang tidak paham betul seluk beluk bisnis dalam melakukan proses hukum," kata Hikmahanto melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan bahwa di Indonesia kerap kali ide bagus pada tataran pengambil kebijakan tidak terlaksana sebagaimana yang diharapkan di lapangan. Menurut dia, ujung dari kebijakan itu ke depan akan menyebabkan stagnasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah.
"Ini berarti penyerapan anggaran pemerintah akan rendah. Para pengguna anggaran akan ekstra hati-hati, bahkan cenderung ingin selamat dari jeratan korupsi dengan tidak melakukan belanja publik," kata dia.
Demikian pula di BUMN dan perusahaan swasta, kata Hikmahanto, mereka tidak akan berani mengambil kebijakan yang berani di dunia bisnis karena definisi keuangan negara pada saat ini terlalu luas.
"Mereka akan mencari selamat dan menghindar bila ada hal-hal yang terkait dengan uang negara. Sebagai akibat secara makro pertumbuhan ekonomi Indonesia akan semakin melambat, tentu ini tidak sejalan dengan kebijakan 'pro growth' Presiden SBY," ujarnya.
Dia mengingatkan ketika Kejaksaan Agung dipimpin oleh Hendarman Supandji di mana ada kebijakan di setiap level kejaksaan untuk menangani persentase tertentu kasus korupsi, maka aparat kejaksaan harus mencari-cari kasus korupsi untuk memenuhi target tersebut.
Akibatnya mereka yang tidak seharusnya terjerat korupsi pun harus berurusan dengan Kejaksaan demi target yang harus dipenuhi.
"Akhirnya korupsi bukan diberantas agar Indonesia terbebas korupsi melainkan demi tercapainya kebijakan atasan," papar dia.
Namun demikian, Hikmahanto menyampaikan, apabila ide Komjen Pol Sutarman untuk membentuk Densus Anti-korupsi tidak dapat dibendung, maka sebaiknya anggota densus adalah anggota polisi yang pernah bertugas di KPK dan mereka yang tahu masalah ekonomi dan bisnis.
Sebelumnya, Komjen Pol Sutarman mewacanakan pembentukan Densus Anti-korupsi, apabila dirinya resmi menjabat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Timor Pradopo.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan Sutarman menjadi Kapolri di DPR beberapa waktu lalu, kalangan DPR juga telah menyampaikan bahwa pembentukan Densus Anti-korupsi harus direalisasikan Sutarman selambatnya 100 hari masa jabatannya sebagai Kapolri nanti.