Bombana, (Antara News) - Untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang ditetapkannya seseorang menjadi honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, dikenakan pembayaran senilai Rp7,5 juta.
Sekretaris Daerah Bombana H. Rustam Supendy, di Rumbia Ibukota Bombana, Kamis mengaku pihaknya mendapat aduan dari kelompok masyarakat setempat yang menyatakan ada oknum yang telah memerjualbelikan SK honorer dengan cara menyicil.
"Ada oknum yang mengaku bisa mengurus seseorang untuk mendapatkan SK menjadi honorer dengan mudah di Bombana," tutur Rustam.
Menurut Rustam, dari aduan masyarakat itu disebutkan bahwa cara untuk mendapatkan SK menjadi honorer itu adalah pihak pengusul harus membayar sebesar Rp7,5 juta.
"Sebesar Rp7,5 juta itu pembayarannya dicicil yaitu untuk uang muka bagi pengurus adalah sebesar Rp2,5 juta," urai mantan Kepala Bappeda Bombana ini.
Adapun sisanya lanjut Rustam, yaitu sebesar Rp5 juta, dibayarkan belakangan atau setelah yang bersangkutan mendapatkan SK menjadi honorer.
Rustam menyayangkan adanya tindakan oknum tidak bertanggungjawab yang memerjualbelikan SK hingga merugikan secara materi, sementara disisi lain juga berpengaruh pada kredibilitas pemerintah.
"Kami berharap agar masyarakat khususnya di Bombana agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi soal kemudahan memeroleh SK Bupati tentang honorer," himbau Rustam.