Kendari, (Antara News) - Tim buru sergap Reserse Kriminal Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus komplotan pencuri suku cadang alat berat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Sabtu, mengatakan empat pelaku beserta barang bukti suku cadang otomotif telah diamankan di Mapolres Kendari.
Tiga pelaku yang diringkus di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Sabtu dini hari (17/8) sekitar pukul 12:10 Wita adalah KS alias La Ege (40), KB (28) dan WH (23).
Sedangkan tersangka AM (23) diciduk di kediamannya yang menjadi tempat penyimpanan hasil curian kawanan tersebut di Lorong Lasolo, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Tersangka KS alias La Ege adalah residivis pencurian peralatan otomotif.
Semula warga curiga para pelaku adalah pencuri ayam dan melaporkan ke Polsek Baruga. Personil dari Polsek Baruga meminta bantuan tim buru sergap Polres Kendari.
Tempat persembunyian pelaku dikepung hingga KS alias La Ege, KB dan WH tertangkap beserta barang bukti satu set kunci-kunci peralatan bengkel.
Kunci-kunci tersebut menjadi petunjuk bagi polisi menginterogasi atas dugaan pencurian peralatan otomotif.
Setelah diinterogasi para pelaku mengaku sebagai pencuri spesialis suku cadang alat berat dan peralatan mesin.
Dari tangan tersangka disita barang bukti satu unit mobil Avansa, satu unit mesin dompeng yang digunakan mencetak batu bata, dua buah akki, mesin mobil Fuso/enam roda, gigi matahari mesin eksavator dan satu buah saringan solar mobil truk.
Pelaku mengaku menjarah barang bukti dari beberapa tempat terpisah, bahkan dari tiga kabupaten/kota yakni Kota Kendari, Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan.
Tersangka AM menerangkan bahwa hasil curian sedang dicarikan calon pembeli dengan harga mencapai puluhan juta.
Barang bukti mobil Avansa dirental dari pemiliknya di Jl Lasolo, Kota Kendari selama 10 hari dengan biaya Rp300 ribu per hari.
Para tersangka dijerat melanggar pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUH-Pidana) dengan ancaman tujuh tahun penjara.