
Majelis Hakim Diminta Bebaskan Direktur PT KMI

"Nikel kadar rendah yang dianggap JPU sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kolaka, sesungguhnya milik PT Inco yang pengelolaannya diserahkan kepada Bupati Kolaka, Buhari Matta,"
Kendari, (Antara News) - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN Kendari), diminta membebaskan Direktur Utama PT Kolaka Mining Internasionl (PT KMI), ASS yang jadi terdakwa kasus penjualan nikel kadar rendah pemberian PT Inco kepada Pemerintah Kabupate Kolaka.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa melalui nota pembelaan yang dibacakan di depan sidang majelis hakim PN Kendari di Kendari, Jum`at.
"Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata tim kuasa hukum ASS, Nasruddin yang membacakan nota pembelaan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum ASS, Sasruddin, dakwaan JPU yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp24 miliar subsidier kurungan penjara 4 tahun, tidak tepat.
JPU kata dia, salah menganalisa peritiwa hukum dan menyimpulkan kejdian dalam perkara itu yang mengakibatkan kekeliruan dalam menyusun dakwaan.
Akibatnya yang lebih jauh kata dia, JPU surat tuntutan terhadap terdakwa terdapat kekeliruan atau tidak memenuhi unsur-unsur pasal-pasal dituduhkan.
"Nikel kadar rendah yang dianggap JPU sebagai milik Pemerintah Kabupaten Kolaka, sesungguhnya milik PT Inco yang pengelolaannya diserahkan kepada Bupati Kolaka, Buhari Matta," katanya.
Kepemilikan nikel kadar rendah oleh PT Inco tersebut jelas Nasruddin diakui oleh Direktur PT Inco, Clayton Alen Wenas yang dihadirkan sebagai saki di persidangan.
Selain itu, juga dibenarkan oleh sejumlah saksi ahli, antara lain Prof Dr Erman Rajagukguk, SH LLM PhD dari Universitas Indonesia dan Prof HM Said Karim, SH dari Universitas Hasanuddin Makassar.
Menurut keterangan saksi ahli tersebut kata Nasruddin, kepemilikan nikel kadar rendah oleh PT Inco tersebut sesuai dengan pasal 92 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Sedangan penyerahan nikel kadar rendah tersebut kepada masyarakat Kolaka dalam bentuk CRS (Corporate Social Responsibility) merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Parahnya lagi kata Bachtiar Sitanggang, anggota tim kuasa hukum ASS lainnya, JPU dalam menyusun keterangan saksi ahli Prof Dr Erman Rajagukguk, SH LLM PhD, hanya mengopi paste keterangan Prof HM Said Karim, SH.
"Dalam surat tuntutan, JPU menyebut Prof Dr Erman Rajagukguk, SH LLM PhD pakar hukum dari Universitas Hasanuddin. Padahal yang bersangkutan pakar hukum dari Universitas Indonesia," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa ASS 8 tahun penjara dan denda Rp24 miliar subsider 4 tahun penjara serta diwajibkan membayar biaya perkara Rp50.000.
Pewarta : Agus
Editor:
Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
