"Istilahnya Sulsel mendapat perhatian khusus dari Menko Polhukam tentunya dari berbagai indikator, selain dinamikanya juga potensi konflik cukup besar," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad di Makassar, Jumat
Usai rapat
koordinasi dan sosialisasi pengawasan pilkada Sulsel di Makassar,
lanjutnya, kenapa disebut potensi konflik, karena yang akan bertarung
nanti diketahui masih menjabat Kepala Daerah atau "incumbent"
Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius, karena masing masing calon punya pengaruh besar terhadap massa fanatiknya yang menginginkan kemenangan.
"Itu dilihat sebagai potensi yang bisa
saja kalau tidak dikawal dan tidak dipersiapkan secara baik maka potensi
itu ada. Sekali lagi kita memastikan Pemilukada kita bisa berjalan
dengan harapan jangan sampai ada mencederai dan ada gesekan," tuturnya.
Berdasarkan pasal 80 UU No 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah telah disebutkan tentang netralitas PNS. Pasal
tersebut juga mengatur pejabat negara, pejabat struktural dan
fungsional dalam jabatan negeri dan kepala desa dilarang membuat
keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon selama masa kampanye.
"Kita sudah punya regulasi, seperti Peraturan Pemerintah, Undang-undang Pemilu dan lainnya. Kita akan mengunakan semua regulasi itu untuk melihat dan mengevaluasi bagaimana pengerahan PNS itu. Ini adalah penyakit yang selalu berulang setiap Pemilukada," ungkap Putra asal Sulsel ini.
Menurutnya, semua bakal calon mempunyai gerbong PNS masing-masing sehingga sangat mudah dikontrol untuk memilih calonnya sehingga netralitas PNS akan tergerus.
"Kita menginginkan Pilgub Sulsel ini tidak lagi mengerahkan PNS, karena sekali lagi ketiga bakal calon itu semua mempunyai gerbong PNS, yang kita khawatirkan PNS itu digiring-giring. Harapan kita siapapun yang ditetapkan sebagai pemenang nanti oleh KPU tentu PNSnya tidak boleh berpihak, dia harus netral" tandasnya. (T.KR-DF/S016)