Kolaka (ANTARA News) - Polres Kolaka menggelar pengawasan ketat terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) setempat.
Wakil Kepala Polres Kolaka Kompol Dody Ruyatman di Kolaka, Selasa, mengatakan bahwa aparat kepolisian setempat kini melakukan pengawasan ketat di sejumlah SPBU agar tidak terjadi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tentang pembatasan BBM subsidi itu, menurut dia, ada sinyalemen beberapa oknum tertentu yang memperkaya diri dengan menimbun BBM jenis solar.
"Modus yang dilakukan oknum tersebut dengan membawa beberapa mobil melakukan antri di SPBU untuk mengisi BBM subsidi jenis solar kemedian dijual ke perusahaan dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi itu," katanya.
Selain BBM jenis Solar, kata Dody, aparat kepolisian juga akan mengawasi distribusi bensin dengan cara menyebarkan beberapa anggota intel yang melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang dicurigai menimbun solar dan bensin.
"JIka ada oknum yang tertangkap tangan menimbun BBM pasti akan ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dody menegaskan, Polres Kolaka tidak segan untuk menindak pelaku yang terbukti terlibat dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut.
Ia mengingatkan oknum masyarakat yang selama ini disinyalir sering menimbun BBM agar tidak meneruskan aksinya lagi, sebab hal itu melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas serta pasal 480 KUHP.
"Jika kedapatan menimbun BBM, kita langsung tangkap dan sita barang buktinya, kemudian pelaku harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Wakapolres. (Ant).