Kolaka (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII Makassar, Sulsel menggelar pertemuan di Kolaka, Selasa, untuk membahas masalah pencanangan sementara tapal batas.
"Hasil pencanangan sementara tapal batas di beberapa desa telah dilakukan tim dari beberapa instansi terkait guna menginventarisasi dan mengidentifikasi hak-hak pihak ketiga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Ahmad Safei dalam pertemuan yang turut dihadiri pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, dan sejumlah camat dan kepala desa di Kolaka.
Menurut dia, sampai saat ini tidak ada masalah dari pencanangan sementara tapal batas di kedua wilayah provinsi itu, namun jika dalam pertemuan ini masih ada desa yang kawasannya masuk dalam trayek pencanangan tapal batas itu, juga segera diperbaiki dengan mengumpulkan data.
Ahmad Safei juga mengingatkan Dinas Kehutanan Kolaka untuk membentuk tim yang baru untuk mendata kembali secara detail wilayah desa yang masih masuk dalam tapal batas kawasan hutan.
"Aparat pemerintahan desa juga harus proaktif mendampingi tim agar nantinya tidak ada lagi masalah yang timbul di kemudian hari," katanya.
Ia menegaskan agar kepada kepala desa tidak menandatangani jual beli tanah yang sering dilakukan oleh masyarakat tanpa melaporkan kepada pihak aparat desa.
"Biasanya kasus seperti ini akan menjadi masalah, meskipun telah terjadi akta jual beli dengan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, Hasbi Afkan menjelaskan, Kabupaten Kolaka merupakan daerah yang sangat besar perubahan pemanfaatan serta perubahan fungsi hutan di Sultra, yakni sekitar 39.000 hektare, sementara daerah lainnya hanya 10-20 persen.
Menurut dia, dari sekitar 31,052 hektare kawasan hutan di Kolaka telah menjadi hutan peruntukaan dan 15,142 hektare kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
"Meskipun demikian, hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan tim tersebut masih ditemukan beberapa desa wilayah pemasangan tapal batas itu masuk dalam kawasan hutan yang ditempati oleh masyarakat dengan membuka kebun dan ladang," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mengidentifikasi kepemilikan hak-hak pihak ketiga agar diselesaikan sebelum tapal batas sementara ini menjadi tapal batas definitif. (ANT).