Kolaka (ANTARA News) - Aparat Polres Kolaka mengamankan dua orang pelaku, HR (34) dan WS (29) karena diduga menggelapkan beras untuk rakyat miskin (raskin) yang akan dikirim ke Kabupaten Kolaka Utara.
"Kami menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa raskin sebanyak 90 karung berukuran 50 kilogram itu karena atas hasil laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim AKP Agung Basuki di Kolaka, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menangkap pelaku penggelapan raskin itu pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.30 Wita di rumah HR di Jalan Alam Mekongga.
"Modusnya adalah mereka mengambil raskin dari karung yang berisi 50 kilogram kemudian dipindahkan ke karung raskin yang berisi 15 kilogram, namun jumlah beras itu sudah tidak utuh lagi," ujarnya.
Dalam kasus penggelapan raskin ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku itu yakni HR, warga Kelurahan Mangolo dan WS adalah karyawan Perum Bulog.
Saat ini pihak Polres Kolaka juga telah memeriksa enam orang sebagai saksi di antaranya dua orang sopir mobil truk bersama empat orang buruh yang mengangkut beras itu, untuk pengembangan kasus penggelapan raskin itu.
"Kami menahan dan memeriksa enam orang itu sebagai saksi karena saat dilakukan penggerebekan, para saksi itu sedang melakukan pengisian beras ke dalam karung, yang kemudian diangkut ke mobil truk yang tertutup tenda terpal," ujarnya.
Agung menambahkan, selain mengamankan beras yang ada dalam mobil truk, pihak kepolisian juga mengamankan karung yang masih berisi beras dengan jumlah yang utuh di rumah pelaku di Kompleks HKSN Mangolo.
"Kalau kedua pelaku ini terbukti bersalah dalam proses hukum di pengadilan nanti, maka mereka bisa dikenakan hukuman dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (ANT).