Kendari (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) yang dilakukan mantan direktur utama perusahaan tersebut, Tomy Jingga, pada sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa.
PT Panca Logam Makmur adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan berlokasi di Kabupaten Bombana Sultra.
Usai mendengarkan pledoi atau nota pembelaan Tomy Jingga pada sidang pledoi terdakwa, JPU Baharuddin langsung mengajukan replik secara lisan bahwa tetap pada tuntutan empat tahun penjara kepada terdakwa.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim agar segera melakukan sidang putusan terhadap kasus ini secepatnya," kata Baharuddin.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini dan keterangan saksi-saksi, maka terdakwa Tomy Jingga telah terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni apa yang dilakukan itu merugikan pihak lain, selain itu, terdakwa tidak merasa bersalah atau tidak menyesali apa yang telah dilakukan," katanya.
Jaksa juga menolak pledoi terdakwa Fahlawi yang juga mantan Kepala Biro Administrasi PT Panca Logam dengan sangkaan turut serta dalam penggelapan dana perusahaan tersebut.
"Modus penggelapan melalui transaksi yang terjadi berkali-kali antara Januari-Desember 2011, dimana uang tersebut digunakan untuk kepentingan hiburan terdakwa utama Tommy Jingga, biaya ulang tahun, biaya keluar negeri dan biaya serba serbi lainnya," kata Baharuddin.
Baharuddin menambahkan, dokumen dakwaan sudah memuat tentang bukti-bukti aliran dana dari rekening Tomy Jingga melalui sms banking, sehingga tidak perlu menghadirkan saksi lain terkait aliran dana itu.
Selanjutnya, sidang putusan terhadap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan ini akan dilakukan Senin (11/6). Kasus yang menjerat Tomy jingga ini bermula ketika komisaris PT PLM, Suhandoyo, melaporkan kepada Polda Sultra terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan Tomy Jingga. (ANT).