Jakarta, 17/4 (ANTARA) - Pengelolaan pertambangan harus sesuai Pasal 33 UUD 1945 karena hanya dengan semangat seperti itu sumber alam yang melimpah akan bisa dikelola sebesar-besarnya untuk menyejahterakan rakyat.
Demikian penjelasan Pansus Pertambangan DPD RI yang disampaikan di Jakarta, Selasa. Pernyataan disampaikan Ketua Pansus Abdul Azis (Sumsel) didampingi Tellie Gozelie (Babel) dan Karolina Nubatonis (NTT) dan Nurmawati Dewi Bantilan (Sulteng).
Pansus DPD RI mengingat pemerintah dan masyarakat bahwa pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya mampu mengangkat derajat kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber alam justru sering menimbulkan implikasi bagi masyarakat.
Pembagian hasil pertambangan tak transparan dan tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat, mengakibatkan infrastruktur jalan, merusak alam dan lingkungan, katanya.
DPD RI meminta pengelolaan berdasarkan "business to business" dalam rangka menegakan kemandirian dan kedaulatan bangsa. Pengertian "dikuasai" dalam Ayat (3) 33 UUD 1945 dipertegas yang berarti "dimiliki" dalam UU Pertambangan yang baru.
"Perlu amandemen Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan tatanan perekonomian nasional sejajar dengan kesejahteraan rakyat menjadi kesejahteraan sosial dan tatanan ekonomi nasional ditempatkan dalam Tap MPR," katanya.
Dalam pengelolaan pertembangan selayaknya memberikan peran kepada BUMN dan BUMD dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan pengelolaan "business to business". Pengelolaan pertambangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan melakukan langkah-langkah konservasi secara nyata baik dalam bentuk reklamasi tambang maupun dalam penyelesaian dampak usaha pertambangan yang terkena pada lingkungan, yaitu tanah, air dan udara.
Di sisi lain, perlu ada pembatasan penggunaan tenaga kerja asing untuk tingkat manager setelah produksi 10 tahun dan untuk tenaga pimpinan setelah 15 tshun.
Berdasarkan kajian Pansus Pertambangan DPD RI, kata Abdul Azis, sebenarnya pengelolaan pertambangan oleh BUMN sudah terukur, termasuk akibat dan risikonya. "BUMN pertambangan itu sudah bagus, teerukur sekali. Tetapi yang swasta-swasta itu yang semaunya dan kongkalikong sehingga berakibat kerusakan alamdan jalan rusak," katanya.
Dalam UU mengenai pertambangan, tidak tecermin adanya kepemilikan sumber alam oleh negara. Karena itu, pengertaian "dikuasai" dalam Pasal 33 UUD'45 harus dipertegas dengan "dimiliki" dalam pertambangan yang baru.