Logo Header Antaranews Sultra

Pemprov Sultra Data Kendaraan Non DT

Senin, 24 Oktober 2011 14:38 WIB
Image Print

Kendari (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini sedang mendata keberadaan kendaraan non DT, atau kendaraan yang tidak menggunakan kode nomor polisi DT yang merupakan kode kendaraan di daerah itu.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra, Ali Nur, di Kendari, Senin, mengatakan, pendataan yang dilakukan tersebut menyusul maraknya kendaraan non DT yang beroperasi di daerah ini, tetapi tidak jelas kontribusinya bagi daerah.

"Yang kita lakukan ini juga merupakan desakan masyarakat daerah ini, sehingga kita akan mencari solusi agar keberadaan kendaraan non DT yang beroperasi di daerah ini bisa memberikan kontribusi bagi daerah," katanya.

Menurut dia, kendaraan non DT ini marak, seiring dengan maraknya perusahaan pertambangan yang beroperasi di daerah itu.

"Kita akan mengetahui apakah mereka akan merubah kode kendaraannya menggunakan DT atau tetap menggunakan kode kendaraan yang ada," katanya.

Ia mengatakan, kalau mereka menggunakan kode kendaraan daerah asalnya, maka pajak yang mereka bayar tidak ada yang masuk untuk kontribusi daerah, sementara mereka menggunakan fasilitas jalan di daerah ini.

"Selain itu, maraknya kendaraan non DT itu ikut mempengaruhi terbatasnya bahan bakar minyak, khususnya BB jenis solar, karena kebutuhan menjadi meningkat akibat bertambahnya kendaraan non DT, sementara pasokan BBM tidak bertambah," katanya.

Ia menjelaskan, hasil pendataan sementara, terdapat 761 kendaraan roda empat yang merupakan kendaraan non DT, kendaraan tersebut berasal dari beberapa provinsi.

"Sedangkan kendaraan roda dua sebanyak 101 unit. Kendaraan non DT yang kita data itu belum termasuk yang ada atau beroperasi di Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Utara," katanya.

Dari data ini, katanya, akan dilakukan sosialisasi melalui tim terpadu yang akan dibentuk bahwa, kendaraan non DT itu harus membayar rertibusi atau pajak kepada daerah.

"Kita akan instruksikan mereka, utamanya yang sudah tinggal selama tiga bulan, apakah akan mengganti nomor kendaraan polisinya menjadi DT atau tetap akan kembali ke derah asalnya," katanya. (Ant).



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026