Laworo (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus mempercepat langkah untuk sertifikasi tanah pemda untuk Sekolah Rakyat.
Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Mubar, Nurali Senin, mengatakan hal ini sesuai dengan aturan terbaru permen ATR/BPN No 5 Tahun 2025 terkait proses sertifikasi tanah atas nama pemda.
"Sejalan dengan aturan terbaru, Kantah Mubar mempercepat permohonan hak pakai tanah atas nama Pemda Mubar yang digunakan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 1 Tikep," jelasnnya
Sebelumnya Nurali, menyebutkan permohonan pemda tersebut guna membangun Sekolah Rakyat SMPN 1 di Kecamatan Tikep Kabupaten Muna Barat.
Kantah Mubar selalu melakukan komunikasi aktif dengan pihak Pemda yang membidangi pertanahan agar prosedur sertifikasi tanah pemda berjalan lancar.
"Saat ini dalam tahap proses pengukuran lahan, untuk kendala saya rasa tidak ada," pungkasnya
Nurali juga menjelaskan permohonan hak pakai tersebut telah dilakukan pengecekan melalui data yuridis dan data fisik agar kedepannya tidak terjadi sengketa lahan.
"Untuk status hukum lahan yang akan disertifikatkan, kami melakukan pengecekan sesuai prosedur dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya
Nurali menambahkan dalam pengurusan sertifikasi tanah pemda ini, pihak Kantah Mubar akan senantiasa menginfokan perkembangan prosesnya sehingga pemda bisa mengetahui perkembangannya.