Jakarta (ANTARA) - Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2025 memutuskan hukum kepemilikan laut atas nama individu maupun korporasi adalah haram, hingga perdagangan karbon yang dinyatakan sah menurut ketentuan hukum Islam.
Ia menegaskan, terkait perhatian masyarakat apakah negara boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut kepada individu atau korporasi, maka PBNU memutuskan secara otomatis hal tersebut juga berlaku haram.
"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," ujar Rais Syuriyah PBNU itu.
Selain soal kepemilikan laut, hal lain yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah salah satunya yakni melibatkan diri dalam konflik.
Menurutnya, melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah. Namun dalam soal keterlibatan secara fisik, ia menegaskan hukumnya haram.
"Hal ini boleh (melibatkan diri pada konflik), bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan. Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran, sebab, hal itu memperbesar fitnah," ujar dia.
Ia melanjutkan, terkait aksi teror dan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, serta menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.
Selain itu, sambung Cholil Nafis, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi diperbolehkan dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.
Ia juga menyampaikan tiga runtutan hukum dalam dam haji tamattu, atau hukum jamaah yang terlebih dahulu melaksanakan umrah sebelum haji.
"Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Namun karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram," ucap Cholil.
"Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembelihannya mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan didistribusikan di luar Tanah Haram," imbuhnya.
Hal lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah yakni berkaitan dengan bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga pendidikan.
"Laut itu menjadi maal al musytarof, yang menjadi milik kita bersama, dan itu harus ada pada penguasaan negara, tetapi negara tidak boleh dalam hukum Islam memberikan hak milik kepada individu atau korporasi terhadap laut itu," kata Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025, Muhammad Cholil Nafis dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
PBNU: Haram kepemilikan laut dan bisnis karbon
Kamis, 6 Februari 2025 21:50 WIB
Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah Munas PBNU 2025 Muhammad Cholil Nafis (tengah) dalam konferensi pers penutupan Munas PBNU 2025 di Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari
Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Sarjono
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka klarifikasi polemik kepemilikan lahan dan rumah pribadi
09 December 2025 7:41 WIB
Kemkomdigi mengtur batas kepemilikan akun cegah anak terlibat judi online
26 February 2025 14:42 WIB
Presiden Jokowi sebut kepemilikan asing terus menurun di Surat Berharga Negara
21 December 2022 11:53 WIB, 2022
Artis Jessica Iskandar penuhi panggilan Polda Bali terkait kepemilikan mobil
16 September 2022 22:03 WIB, 2022
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
ANTARA: Jurnalisme harus hadirkan fakta dan tanggung jawab sosial kepada publik
08 February 2026 21:32 WIB
Menkomdigi tekankan peran strategis ANTARA dalam komunikasi publik pemerintah
04 February 2026 20:09 WIB
KSP tegaskan dukung LKBN ANTARA sebagai ekosistem narasi utama Pemerintah
03 February 2026 21:44 WIB
Presiden Prabowo soroti lingkungan di Bali kotor, minta Pemda libatkan siswa bersihkan sampah
03 February 2026 10:05 WIB
Presiden Prabowo janji salurkan kapal tangkap ikan 5 GT hingga 30 GT ke desa nelayan
03 February 2026 9:54 WIB
BMKG: Mayoritas kota-kota besar berpotensi berawan dan diguyur hujan ringan
02 February 2026 9:29 WIB