Jakarta (ANTARA) - DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas pembentukan sejumlah tim pengawas (timwas) DPR RI untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bencana alam serta membahas usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa hadir dalam rapat paripurna itu sebanyak 289 anggota secara langsung dan tiga anggota izin tak hadir langsung. Dengan demikian, ada 292 anggota yang
dianggap hadir dari total 579 anggota, dan telah memenuhi kuorum.
"Apakah acara tersebut dapat disetujui?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI saat rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Wakil rakyat ini menjelaskan bahwa alasan urgensi pembentukan Timwas DPR RI terhadap pelindungan PMI, antara lain, karena tingginya minat warga negara Indonesia untuk bekerja sebagai PMI dan masih banyak kasus yang dihadapi oleh pekerja migran.
Di samping itu, untuk mengawasi tindak lanjut rekomendasi Tim Pengawas DPR RI terhadap pelindungan Pekerja Migran Indonesia periode 2019—2024.
Dasco juga menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Timwas DPR RI terhadap pelaksanaan penanganan bencana alam karena tingginya frekuensi bencana alam yang menimbulkan korban serta kerusakan yang berdampak pada ekonomi.
"Adapun kedua tim pengawas DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat," ucapnya.
Agenda selanjutnya, kata dia, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Sekretariat Jenderal telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya dengan urutan secara bergiliran," kata dia.
Ia menuturkan bahwa DPR RI telah menerima Surat Presiden RI Nomor R-61/Pres/11/2024 tanggal 8 November 2024 perihal permohonan pertimbangan terhadap Pencalonan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.
DPR juga telah menerima Surat Presiden RI Nomor R-64/Pres/11/2024 tanggal 25 November 2024 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.