Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 3.256 sertifikat tanah elektronik kepada warga di Provinsi Jawa Barat, sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah administrasi kepemilikan tanah.

"Hari ini kita berkumpul untuk menyerahkan 3.256 sertifikat tanah untuk rakyat dalam program Reformasi Agraria mulai Program PTSL dan redistribusi tanah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Jawa Barat di Cikarang.

Dia merinci penerima sertifikat tanah tersebut yakni 2.000 bagi warga Kabupaten Bekasi, 250 Kota Bekasi, 250 Kabupaten Subang, 250 Kabupaten Karawang, 250 Purwakarta dan 256 sertifikat bagi warga Kabupaten Sukabumi.

"Saya sangat senang sekali masyarakat lima kabupaten dan satu kota sudah menerima sertifikat, ini memastikan bahwa pemilikan tanah yang dimiliki sudah mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Suyus menuturkan bahwa dengan sudah terdaftar tanah masyarakat di Kantor Pertanahan, maka warga penerima sertifikat sudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah mereka.

"Sehingga tanahnya sudah jelas siapa pemiliknya, luasnya berapa, bentuknya seperti apa," tuturnya.

Ia kemudian meminta kepada masyarakat penerima untuk melakukan pengecekan tanah apakah sudah sesuai yang terdaftar di sertifikat atau tidak, baik dari segi bentuk seperti halaman belakang. Apabila datanya tidak sesuai, maka segera kembali ke Kantor Pertanahan untuk menyelesaikan data-data tersebut.

Baca juga: Menteri ATR/BPN deklarasikan 46 kabupaten/kota lengkap

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana memberi keterangan kepada awak media seusai Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Jawa Barat di Cikarang, Rabu (ANTARA/Harianto)


Dengan diterimanya sertifikat hak atas tanah tersebut, lanjut Suyus, tentunya akan meminimalisir sengketa pertanahan dan juga mengurangi ruang gerak mafia tanah.

"Mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Dan Hari Senin kemarin Pak Menteri (ATR) juga sudah melakukan Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Dia berharap dengan terbitnya sertifikat tanah yang terus menerus dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN, maka ruang gerak mafia tanah sudah tidak ada lagi.

Penyerahan sertifikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia. Total bidang tanah yang harus didaftarkan sampai dengan tahun 2025 sebanyak 126 juta bidang.

"Dan sampai saat ini kita sudah mendaftarkan sekitar 118 juta bidang. Ini berarti sekitar 97 persen dari target yang ditetapkan oleh Bapak Presiden (Joko Widodo). Dan dari 118 juta bidang ini, 94 juta bidang sudah kita terbitkan sertifikat, termasuk sertifikat yang diterima hari ini warga Jawa Barat," kata Suyus.

Baca juga: Kantor Pertanahan Mubar sebut penataan aset dan akses jadi kunci Reforma Agraria


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2024