Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri) telah menyelesaikan sinkronisasi data nama daerah di Pulau Sumatera.
"Kami berharap proses sinkronisasi dan klarifikasi ini dapat berjalan lancar, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Semua pihak diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mencapai hasil yang maksimal," kata Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kemendagri menyinkronisasikan data tersebut melalui Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang dihadiri 38 peserta yang mewakili berbagai instansi dan daerah.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Penataan Daerah, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, serta Bagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Selain itu, perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Bagian Pemerintahan dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera turut hadir.
Rapat tersebut membahas sinkronisasi dan klarifikasi nama daerah, nama kecamatan, serta kedudukan ibu kota/kabupaten antara Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dengan Rancangan Undang-Undang 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera atas inisiatif DPR.
Hasil rapat menunjukkan bahwa nama kecamatan dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah; seperti Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau), Kabupaten Lampung Utara (Lampung), Kabupaten Merangin (Jambi), Kabupaten Bengkalis (Riau), Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Solok (Sumatera Barat) telah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kemudian, nama kecamatan di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), dan Kota Jambi (Jambi) telah sesuai dengan Kepmendagri dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Namun demikian, terdapat penyesuaian nama kabupaten, nama kecamatan, dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah lainnya; seperti Kabupaten Batanghari, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Pekanbaru, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya, semua hasil tersebut akan dituangkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri selesaikan sinkronisasi data nama daerah di Pulau Sumatera
"Kami berharap proses sinkronisasi dan klarifikasi ini dapat berjalan lancar, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Semua pihak diharapkan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik untuk mencapai hasil yang maksimal," kata Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kemendagri menyinkronisasikan data tersebut melalui Rapat Sandingan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang dihadiri 38 peserta yang mewakili berbagai instansi dan daerah.
Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Toponimi dan Batas Daerah, Direktorat Penataan Daerah, Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, serta Bagian Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
Selain itu, perwakilan dari Biro Pemerintahan dan Bagian Pemerintahan dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera turut hadir.
Rapat tersebut membahas sinkronisasi dan klarifikasi nama daerah, nama kecamatan, serta kedudukan ibu kota/kabupaten antara Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau dengan Rancangan Undang-Undang 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera atas inisiatif DPR.
Hasil rapat menunjukkan bahwa nama kecamatan dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah; seperti Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau), Kabupaten Lampung Utara (Lampung), Kabupaten Merangin (Jambi), Kabupaten Bengkalis (Riau), Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Solok (Sumatera Barat) telah sesuai dengan Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Kemudian, nama kecamatan di Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto (Sumatera Barat), dan Kota Jambi (Jambi) telah sesuai dengan Kepmendagri dan telah diklarifikasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
Namun demikian, terdapat penyesuaian nama kabupaten, nama kecamatan, dan kedudukan ibu kota di beberapa daerah lainnya; seperti Kabupaten Batanghari, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Pekanbaru, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya, semua hasil tersebut akan dituangkan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU 26 Kabupaten/Kota di Pulau Sumatera tahun 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri selesaikan sinkronisasi data nama daerah di Pulau Sumatera